Call Center Pajak 24 Jam Gunakan Live Chat Pajak

Segala kemudahan karena kemajuan teknologi kini sudah menyentuh segala lapisan tatanan hidup manusia, termasuk dalam bidang perpajakan. Call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak, sekarang sudah hadir untuk membantu para wajib pajak menangani keluhan dan konsultasi.

Layanan call center pajak di Indonesia selanjutnya dikenal dengan nama Kring Pajak. Kring Pajak sudah terbukti meningkatkan keterbukaan DJP dalam memberikan informasi mengenai perpajakan kepada masyarakat luas.

Bentuk layanan ini juga telah mendapatkan banyak kepercayaan dari masyarakat dan selalu diandalkan saat mereka memiliki berbagai pertanyaan mengenai pajak. Mereka juga tidak merasa khawatir tentang informasi yang didapat atau informasi pribadi yang diberikan.

Sebab, Kring Pajak merupakan layanan resmi dalam naungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak. Sehingga, dilihat dari segala aspek layanan ini tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Kamu dapat dengan leluasa membicarakan masalah perpajakan Kamu dengan petugas layanan tersebut.

Beragam topik dan masalah dapat Kamu utarakan, dari mulai berbagai jenis pajak hingga pungutan liar. Petugas akan memberikan jawaban dan solusi atas masalah pajak Anda. Selain itu, Kring Pajak juga melayani perhitungan pajak milik Kamu dengan tepat dan akurat.

Bahkan, layanan ini dapat membantu proses administrasi perpajakan Anda. Ditambah lagi call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak sudah dapat diakses oleh siapa saja, tentu akan lebih mempermudah segala urusan perpajakan di Indonesia.

Fitur Live Chat untuk Pajak

Salah satu menu yang disediakan oleh Kring Pajak adalah fitur live chat. Fitur live chat ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh DJP dan telah memberikan efek inovasi besar. Sebab, fitur ini sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan segala keluhan dengan sangat mudah.

Berbeda dengan website pengaduan memerlukan waktu cukup lama untuk menanggapi pesan dari masyarakat, fitur live chat ini dapat langsung menanggapi saat itu juga. Maksudnya adalah, Kamu dapat mengirimkan segala keluhan dan pertanyaan lewat fitur ini dan akan mendapatkan balasan langsung dari petugas yang sedang online.

Waktu pembalasan keluhan dan pertanyaan Kamu tidak akan lama, sebab fitur live chat tersebut menggunakan teknologi real-time layaknya fitur mengirim pesan dalam sosial media. Kehadiran fitur ini tentu sangat membantu komunikasi mendesak antara customer dengan petugas.

Karena saat permasalahannya mendesak, customer tidak akan bisa menunggu. Dengan adanya call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak ini juga membuat para wajib pajak tidak ragu untuk membayar pungutan wajib ini tanpa harus repot-repot antre.

Fitur live chat pajak sendiri sebenarnya terinspirasi dari fitur serupa yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan start-up dan website-website besar. Desain grafis yang nyaman dilihat mata dan kemudahan penggunaannya menjadikan fitur ini sebagai pilihan utama dibanding jenis pelayanan lain.

Cara Menggunakan Fitur Live Chat Pajak

Penggunaan fitur live chat pajak sangat mudah dan dapat digunakan oleh siapa saja. Kamu dapat memanfaatkan fitur ini untuk bertanya mengenai peraturan perpajakan, tarif pajak, dan keluhan-keluhan lainnya. Berikut ini adalah langkah demi langkah cara menggunakan fitur live chat tersebut :

  1. Buka Website pajak.go.id

Langkah pertama yang harus Kamu lakukan agar dapat mengakses call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak adalah membukan situs website pajak.go.id. Fitur ini memiliki bentuk seperti kotak dialog kecil di sebelah kanan bawah layar. Kamu dapat mengklik kotak tersebut.

2.Menghubungi Nomor Whatsapp Kring Pajak

Selama pandemi covid-19 semua pelayanan perpajakan mengalami gangguan. Sebab, semua layanan langsung di kantor perpajakan sangat dibatasi, bahkan sempat ditutup karena kebijakan protokol kesehatan.

Meski sudah adanya layanan Kring Pajak melalui call center, website online, dan live chat, namun semua fitur itu tidak mampu menampung semua kebutuhan perpajakan masyarakat Indonesia. Sebagai solusinya, DJP meluncurkan layanan Kring Pajak via Whatsapp.

Pelayanan menggunakan salah satu aplikasi berkirim pesan ini memiliki durasi waktu yang lebih lama dan terbukti sangat membantu dalam melayani kebutuhan perpajakan di Indonesia. Layanan whatsapp ini juga termasuk ke dalam kategori fitur live chat dari DJP.

3. Waktu Operasi

Untuk mendapatkan balasan secara real-time, Kamu harus memperhatikan jam operasi layanan tersebut. Meski digadang-gadang bisa melayani selam 24 jam, namun tidak sepenuhnya memberikan pelayanan penuh selama 24 jam.

Sebab, jam operasional fitur call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak melalui website hanya dari pukul 8 pagi hingga 4 sore. Sedangkan pelayanan melalui whatsapp hanya dari pukul 8 pagi hingga pukul 8 malam.

Di luar jam tersebut Kamu masih bisa mengirimkan pertanyaan dan keluhan, namun akan dibalas saat jam operasional. Diluar dari itu semua, Kamu tetap akan mendapatkan balasan atas segala pertanyaan yang telah diajukan.

4. Mengisi Identitas

Pengisian identitas Kamu merupakan aspek penting saat akan memulai live chat, baik melalui website maupun melalui whatsapp. Pasalnya, identitas ini sangat penting untuk melacak informasi yang mungkin akan Kamu pertanyakan.

Dalam website, biasanya sudah disediakan kolom pengisian data diri. Sedangkan jika Kamu menggunakan whatsapp, maka Kamu harus mengetikkan data diri dari format yang sudah disiapkan.

5. Mulai Chat

Saat ada petugas yang siap melayani Anda, mereka akan memberikan respon terhadap pesan data diri tersebut. Ketika itu tiba, Kamu bisa langsung menyampaikan keluhan dan segala sesuatu yang ingin Kamu sampaikan.

Kelebihan Menggunakan Fitur Live Chat Pajak

Dalam prakteknya, fitur call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak ini memiliki banyak kelebihan dan sangat membantu jika dibandingkan dengan jenis layanan Kring Pajak lainnya. kelebihan tersebut diantaranya adalah :

  1. Lebih Hemat Biaya

Fitur live chat pajak terbukti lebih hemat biaya jika dibandingkan dengan layanan call center pajak menggunakan sambungan telepon. Hal ini tentu disebabkan karena live chat menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya, sedangkan telepon memerlukan biaya pulsa yang cukup mahal.

2. Lebih Cepat

Respon petugas saat melayani live chat akan lebih cepat jika melayani keluhan via website biasanya. Sebab sifatnya yang real-time, sehingga saat ada pertanyaan dari para wajib pajak, petugas akan segera membalasnya.

3. Bisa Dilakukan Saat Sedang Melakukan Aktivitas Lain

Meski menghubungi call center pajak melalui sambungan telepon akan mendapat respon yang lebih cepat, namun Kamu harus dalam kondisi yang siap dan fokus. sebab, Kamu mengobrol secara langsung dengan petugas perpajakan tersebut.

Berbeda halnya dengan fitur call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak. Selain mendapat respon yang cuku cepat, Kamu juga bisa melakukan aktivitas lain. Sebab sistemnya hanya berupa kirim mengirim pesan.

4. Naungan Hukum Fitur Live Chat

Live chat pajak yang masuk ke dalam layanan Kring Pajak merupakan layanan resmi yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak. Landasan hukum fitur ini adalah Peraturan Ditjen Pajak No: PER-02/PJ/2014 dan PER-22/PJ/2014. Atas landasan tersebut fitur live chat pajak ini legal.

Call center pajak 24 jam gunakan live chat pajak, merupakan bentuk layanan yang sangat bermanfaat dan membantu banyak orang untuk mengurus segala kebutuhan perpajakannya.