Cara Daftar Sensus Online 2021

Sensus menjadi kewajiban setiap warga negara dan biasanya dilakukan dalm kurun waktu tertentu. Saat ini sensus online mulai diterapkan pemerintah kepada seluruh penduduk Indonesia.

Sensus adalah keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu.

Dilansir dari situs BPS, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun.

Pada tahun 2021 ini, Indonesia menggunakan metode kombinasi sensus yaitu melalui online dan wawancara. Metode ini menggunakan data registrasi yang relevan serta dilengkapi dengan sampel survei.

Jumlah penduduk 2018 secara data Ditjen Dukcapil pada Triwulan II 2018 mencapai 263,9 juta jiwa. Data tersebut telah diproyeksikan dari tahun 2015 mengalami peningkatan sebanyak 271.066.000 jiwa hingga tahun 2021.

Sensus online prinsipnya sama seperti sensus pada umumnya. Namun, perbedaannya prosedur yang dilakukan semuanya melalui online tanpa perlu tatap muka dengan pihak sensus.

Sensus online di Indonesia saat ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Pada tahun 2021, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyelenggarakan sensus online yang diperpanjang hingga 29 Mei 2021.

Hal ini menjadi kebijakan yang diumumkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanti melalui akun resmi BPS di Instagram @bps_statistics.

Prosedur yang dilakukan dalam pencatatan data secara online ini seluruhnya dilakukan melalui website dari sensus.bps.go.id.

Sebelum memulai sensus online, pastikan anda sudah memegang HP atau laptop maupun komputer dengan koneksi internet yang baik serta data pribadi.

Berkas yang perlu disiapkan untuk mengisi sensus penduduk online:

  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Nomor surat nikah, bagi yang sudah.
  • Nomor akta cerai (bagi yang bercerai)

Cara Daftar Sensus Online

Cara daftar sensus online
Sumber gambar: tribunnews
  1. Kunjungi laman sensus.bps.go.id yang dapat diakses melalui berbagai jenis browser dan perangkat.
  2. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Klik kotak kosong pada captcha dan pilih ‘Cek Keberadaan’.
  4. Bagi pengguna yang baru saja menggunakan layanan pencatatan data secara online, maka harus membuat password terlebih dahulu.
  5. Setelah membuat password, lalu masukkan password yang telah dibuat tadi dan pilih ‘Masuk’.
  6. Sebelum mengisi sensus, sebaiknya membaca panduan yang ditulis di halaman pertama.
  7. Kemudian, pilih “Mulai Mengisi”.
  8. Pada tahap pengisian, anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi diri sendiri maupun keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah. Informasi tersebut bisa meliputi penghasilan, pengeluaran per bulan, biaya listrik rumah tangga, hingga status pekerjaan.
  9. Pastikan semua informasi telah terisi secara lengkap, jika belum lengkap maka otomatis data tidak dapat dikirimkan di akhir sesi pengisian.
  10. Tahap terakhir adalah mengirimkan informasi yang telah terisi secara lengkap. Pada tahap ini, seluruh rekaman data yang telah diisi tadi dapat disimpan untuk rekap pribadi.

Jika NIK dan KK tidak Valid apakah tetap bisa daftar sensus online?

Cara daftar sensus online
Sumber gambar: tribunnews

Sedangkan, untuk penduduk yang belum terdaftar pada database untuk menigkuti Sensus Penduduk Online (SPO), akan menunggu untuk Sensus Penduduk Wawancara.

Sensus Penduduk Wawancara diadakan pada tanggal 1-31 Juli 2021. Pada sensus wawancara ini, petugas akan mendatangi rumah penduduk secara langsung.

Pada Sensus Penduduk Online 2021, data yang digunakan berasal dari data administrasi pendudukan milik Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai data dasar.

Bagi penduduk yang mengalami masalah pada KK dan NIK yang tidak valid karena alasan menggunakan KK terbaru yang dibuat pada tahun 2021, berikut adalah solusi yang ditawarkan oleh BPS.

Pengisian data dilakukan menggunakan KK lama sebelum tahun 2021. Namun, keterangan anggota keluarga yang diisikan adalah sesuai dengan keadaan saat ini (KK terbaru).

Jika penduduk yang bersangkutan tidak memiliki KK lama, maka dihimbaukan agar penduduk menunggu kedatangan petugas sensus pada Juli 2021.