Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Online dan Di Kantor 2021

CaraKartu kuning sendiri adalah kartu tanda pencari kerja atau biasa disebut dengan kartu AK1, dan untuk memiliki kartu tersebut, terdapat beberapa cara membuat kartu kuning.

Alasan mengapa kartu ini disebut dengan kartu kuning adalah, karena dulu kartu ini merupakan selembar formulir yang dicetak dengan kertas berwarna kuning. Namun, saat ini kertas yang digunakan telah berubah menjadi warna putih seperti kertas pada umumnya.

Dalam mengurus proses pembuatan kartu kuning, Dinas Tenaga Kerja atau yang biasa disebut Disnasker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatannya melalui online maupun offline.

Kartu kuning berisikan data identitas diri dari sang pemilik mulai dari tahun kelahiran hingga pendidikan terakhir yang pernah ditempuh. Biasanya, dalam kartu kuning juga tertera SKCK, ijazah, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba alias SKBN.

Inilah cara membuat kartu kuning

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:

Cara membuat kartu kuning kerja
Sumber gambar: tirto.com
  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir dan asli
  • Fotokopi KTP/SIM dan aslinya
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KK
  • Pas foto yang berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan latar belakang berwarna merah

Namun, masing-masing daerah memiliki persyaratan yang tergantung dari kebijakan kantor Disnaker. Hanya saja, umumnya persyaratan untuk berkas-berkas yang harus disiapkan seperti yang tertulis di atas.

Cara pembuatan kartu secara online:

Cara membuat kartu kuning kerja
Sumber gambar: apk pure
  • Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yaitu http://infokerja.naker.go.id, dan klik menu “Daftar”
  • Terdapat 5 kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, yaitu siapa yang mendaftar, ID pengguna, email, nomor telepon, dan password
  • Kemudian isilah data yang berupa nama akun, data diri, pekerjaan, kemampuan, dan pendidikan
  • Pastikan mengunggah atau memasang foto resmi yang berukuran 3×4
  • Ikuti perintah dan isi semua data yang ada. Jika sudah dilakukan, klik tombol “Simpan” dan data akan langsung tersimpan di Disnaker
  • Lalu sekarang kamu tinggal datang ke kantor Disnaker terdekat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi. Jangan lupa juga untuk fotokopi sebanyak yang kamu butuhkan dan melegalisasinya.

Cara pembuatan kartu secara offline:

  • Datanglah ke kantor Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja terdekat daerahmu
  • Carilah tempat bagian pembuatan kartu kuning
  • Lalu serahkan dokumen yang diminta dan tunggu hingga kartu kuning berhasil dicetak
  • Yang terakhir adalah melegalisasi kartu kuning yang telah terdaftar

Fungsi kartu kuning

Jika untuk para pencari kerja, kartu ini memiliki fungsi sebagai identitas diri, dan bagi pemerintah, kartu ini memiliki peran sebagai penghitung statistik angkatan kerja. Biasanya kartu ini dibutuhkan saat kamu ingin melamar pekerjaan secara independen atau mandiri seperti mengikuti seleksi CPNS, dan BUMN.

Meskipun kartu ini bisa menjadi sebuah jaminan untuk mendapatkan pekerjaan, tapi kamu tetap harus terus mencari peluang pekerjaan yang ada dan jangan hanya menunggu tanpa ada usaha sama sekali.

Masa berlaku kartu kuning sendiri adalah 2 tahun. Jika dalam 2 tahun tidak ada pengajuan perpanjangan kartu kuning, maka kamu dianggap sudah memiliki pekerjaan dan telah tercatat di data pemerintah.

Dari sekian banyak kelebihan yang diperoleh dari memiliki kartu kuning, salah satunya adalah kamu tidak harus melamar secara mandiri dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain, karena Disnaker sendirilah yang akan menghubungimu jika kamu masuk dalam kriteria sebuah perusahaan.

Itulah cara membuat kartu kuning. Yang perlu diingat adalah pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali, karena kartu ini merupakan program dari pemerintah. Hanya untuk proses legalisasi yang harus mengeluarkan biaya.