Cara Cek Surat Pindah Online Terbaru 2021

Cara cek surat pindah online pada dasarnya dibutuhkan untuk memastikan status surat pindah melalui nomor surat serta kartu keluarga. Keabsahan ini, diperlukan untuk penyesuaian data kependudukan yang berpindah domisili.

Ketimbang melakukan pemeriksaan secara manual di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Anda bisa dengan mudah mengetahuinya secara online.

Cara Cek Surat Pindah Online di HP/PC 

Memeriksa surat pindah secara online sangat mudah, pemerintah sendiri telah memberi kemudahan layanan ini melalui website yang tertera. Berikut ini prosedurnya.

  1. Buka halaman website dengan nama http://dispendukcapil.go.id/(kota/kabupaten.go.id. Anda juga bisa memastikan lebih dulu pada pegawai Dukcapil soal website resmi yang digunakan.
  2. Setelah muncul tiga kolom, masukkan nomor surat pindah pada kolom pertama.
  3. Masukkan nomor kartu keluarga di kolom kedua.
  4. Konfirmasi permohonan dengan memasukkan kode (Captcha).
  5. Pilih menu “Periksa”.

Jika sudah, Anda cukup menunggu hingga website menampilkan surat pindah yang sesuai.

Prosedur dan Cara Membuat Surat Pindah Yang Benar

 

Jika memutuskan untuk pindah domisili, hal penting yang perlu Anda lakukan adalah mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya, untuk pembaharuan database sekaligus mengganti KTP dan Kartu Keluarga yang sah. Prosesnya, dimulai dengan mencabut data tempat tinggal sebelumnya ke tempat baru.

Prosedur pengurusan dimulai dengan meminta surat pengantar di RT atau RW setempat, lalu membawanya ke Dukcapil dengan sejumlah syarat berkas. Berikut ini alur pengurusannya.

  1. Surat pengantar RT/RW dibawa dari alamat yang akan ditinggalkan.
  2. Lanjut ke kantor Lurah untuk mengisi sejumlah formulir seumpama F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (Formulir KK baru) serta F-1.16 (Formulir perubahan KK).
  3. Jika sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, kunjungi kecamatan sekaligus meminta tanda tangan pada surat tersebut.
  4. Selanjutnya kunjungi Disdukcapil pada tempat tinggal lama guna meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan sejumlah syarat yang disiapkan sebelumnya.
  5. Pada tahap ini, e-KTP lama bakal ditarik guna menghindari identitas ganda.
  6. Selanjutnya, SKPWNI dari Disdukcapil dibawa alamat domisili baru untuk kemudian diurus surat keterangan pindah datang.

Prosedur di atas pada dasarnya cukup mudah selama Anda memenuhi seluruh persyaratan berkas yang ada. Prosesnya pun terbilang cepat karena umumnya hanya memerlukan waktu selama satu hari saja.

Cara Mengecek Surat Pindah Datang

Usai mendapatkan data di tempat lama, Anda harus segera mengurus surat pindah datang ke alamat baru sebagai prosedur lanjutan. Berikut ini alur untuk pengurusan surat pindah datang.

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan sesuai tempat tinggal baru dan membawa surat pindah dari tempat lama atau alamat sebelumnya.
  2. Melalui Kantor Kelurahan, Anda akan diminta mengisi formulir F-1.38 sebagai formulir pindah datang melalui tanda tangan lurah hingga kepala desa setempat.
  3. Bawa surat serta formulir tersebut pada kecamatan untuk selanjutnya meminta tanda tangan dari kecamatan tersebut.
  4. Langkah terakhir adalah dengan mendatangi Disdukcapil sekaligus menyerahkan formulir yang telah lengkap beserta tanda tangan dan stempel.
  5. Pihak Disdukcapil selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan pindah datang usai formulir selesai untuk diproses. Proses ini fleksibel, umumnya memakan waktu 1 hari
  6. Surat keterangan selanjutnya berfungsi sebagai KTP sementara sambil menunggu KTP baru yang juga akan diterbitkan sesuai dengan wewenang Disdukcapil.

Disdukcapil sendiri memiliki wewenang sekaligus tugas pokok untuk melaksanakan segala urusan rumah tangga Pemerintah Daerah juga tugas pembantuan pada bidang kependudukan serta Pencatat sipil. Itulah cara cek surat pindah online sebagai alternatif pemeriksaan yang praktis dan cepat.