HP Kamu Ilegal dan Tidak Terdaftar? Bagaimana Cara Mengatasinya?

Hallo guys apakah kamu pernah membeli smartphone bekas atau membeli HP mudah dibawah pasaran? Bisa jadi hp itu kemungkinan besar ilegal lho dan tidak terdaftar di kemenperin. nah jika kamu sudah mengecrk imei HP tersebut ke situs web Kementerian Perindustrian lalu tidak terdaftar kamu tidak perlu terlalu khawatir. karena data ponsel kamu masih bisa diperbaiki kok.

Sejak informasi pemblokiran smartphone ilegal diwartakan beberapa waktu terakhir ini, banyak pengguna smartphone yang khawatir smartphone yang dibelinya akan diblokir oleh pemerintah. Hal tersebut karena IMEI smartphone-nya enggak terdaftar setelah melakukan pengecekan di situs yang kini dialihkan ke https://imei.kemenperin.go.id/.

Padahal, sejatinya mereka enggak perlu seresah itu. Saat ini pihak Kementerian Perindustrian, atau umum dilanggil Kemenperin, masih berusaha melengkapi database untuk sistem pengecekan itu sehingga belum bisa memuat hampir semua IMEI yang terdaftar secara resmi.

Selain itu, akun Instagram Kemenperin menuliskan jika ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 – tanggal pengesahan kebijakan terkait kontrol IMEI – mempunyai kesempatan memperoleh pemutihan walaupun regulasinya masih disiapkan.

Itu berarti, sistem yang akan diterapkan melalui kebijakan bersama dari tiga kementerian ini (Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian) tidak akan berdampak pada smartphone ilegal lama yang sudah dipakai sebelum tanggal pengesahan kebijakan.

Lalu, apakah berikutnya kamu kudu mendaftarkan IMEI smartphone yang tidak terdaftar ke Kemenperin?

Sampai sekarang, belum terdaftar informasi lebih lanjut tentang tata cara pemutihan yang dimaksudkan, apakah hal itu memerlukan pendaftaran IMEI ke sistem yang dibuat Kemenperin atau pun tidak.

Akan tetapi berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin yang disampaikan dalam laporan detikINET tanggal 9 Agustus 2019 kemarin, tampaknya tidak perlu.

“Yang akan diblokir hanya IMEI HP baru aja yang diaktifkan dengan SIM Card lama atau baru pada saat peraturan Kominfo berlaku,” papar Najamudin, “HP lama yang sudah aktif akan tetap hidup sampai rusak sendiri atau tidak bisa dipakai lagi.”

Meski demikian, semuanya masih menjadi tanda tanya besar terkait dengan bagaimana regulasi ini akan diberlakukan. Seharusnya, kebijakan pemutihan khusus smartphone ilegal lama ini muncul seiring penetapan kebijakan regulasi IMEI yang baru.