Waduh! WhatsApp Didenda Rp 3,7 Triliun, Kenapa?

Kabar kurang sedap datang dari aplikasi pesan singkat nomor satu di dunia WhatsApp yang didenda Pengawas data Irlandia senilai 225 juta euro atau sekitar Rp3,7 triliun. Kabarnya penyebab masalah tersebut adalah perusahaan yang masih dibawah naungan Facebook ini telah melanggar aturan data privasi milik uni Eropa.

Data Protection Commission Irlandia mengabarkan WhatsApp tak memberikan sebuah informasi yang cukup pada masyarakat Uni Eropa tentang apa yang dilakukan pada data mereka.

WhatsApp dianggap gagal untuk memberi tahu orang Eropa soal bagaimana informasi pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan. Bukan cuma itu, karena bagaimana platform pesan instan itu membagikan data dengan Facebook, seperti dikutip dari CNBC Internasional, Kamis (2/9/2021).

Lembaga ini pula telah meminta WhatsApp untuk mengubah kebijakan privasi dan cara komunikasi dengan pengguna yang mematuhi hukum privasi Eropa. Kepada CNBC Internasional, juru bicara WhatsApp mengatakan jika pihaknya tak setuju dengan keputusan tersebut. Serta pula ia menambahkan perusahaan berencana mengajukan banding.

Selain itu pihak perusahaan pula mengatakan punya komitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Serta juga memastikan informasi yang diberikan transparan dan komprehensif. “Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” kata juru bicara WhatsApp.

“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini terkait transparansi yang kami berikan pada orang-orang tahun 2018 dan hukuman yang sepenuhnya tidak proporsional,” tambahnya. Jumlah denda yang diberikan WhatsApp merupakan yang terbesar diberikan Irlandia untuk pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Pribadi atau GDPR di Eropa.

Sebelumnya Amazon juga pernah diberi sanksi oleh regulator Luxemburg karena melanggar GDPR karena pengguna data konsumen dalam iklan. Raksasa teknologi itu didenda 746 juta euro atau Rp12,5 triliun pada bulan Juli lalu. Google juga pernah didenda regulator Perancis pada 2019. Saat itu raksasa mesin pencarian itu dikenakan denda 50 juta euro (Rp844 miliar) karena pelanggaran iklan dari aturan GDPR.