Hukum Bermain Games saat Berpuasa, Makruh atau Haram?

Umat musim di seluruh dunia sebentar lagi bersiap menyambut bulan suci ramadhan yang akan jatuh pada pertengahan April bulan depan. di Indonesia sendiri bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat ditunggu tunggu masyarakat, terutama anak anak yang mempunyai kebiasan sendiri menyambut bulan penuh rahmat ini.

Biasanya, pada bulan Ramadhan anak anak akan bermain petasan pada malam hari, namun dengan perkembangan teknologi banyak orang yang menghabiskan waktu puasanya dengan bermain game online, seperti mobile legends dan pubg mobile. Menyikapi hal tersebut banyak yang berpendapat hukum bermain game saat berpuasa atau bermain game sambil menunggu bedug magrib, maka dari itu inilah penjelasan lengkap dari Ustadz Mahbub Maafi dari PBNU mengutip dari laman antara news.

Pertama-tama yang perlu diketahui adalah hukum bermain games. Pada dasarnya bermain games yang mengandung nilai positif dan tidak ditemukan unsur judi itu diperbolehkan dengan catatan tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai Muslim. Hal ini mengandaikan bahwa permainan games itu memiliki dampak sejauh mana bagi yang memainkannya. Jika permainan games yang dilakukan memberikan dampak yang tidak semestinya seperti malah membuat pelakunya malas dan mengurangi etos kerjanya maka itu bisa menjadi makruh.

Bahkan, memainkan games itu bisa naik menjadi haram jika menyebabkan pelakunya terjerumus melakukan perbuatan yang diharamkan. Hal ini seperti status hukum permainan catur yang sudah banyak dibicarakan para ulama. Misalnya seperti keterangan yang terdapat di dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji sebagai berikut: “Di antara permainan ini adalah catur, yaitu sebuah permainan olah batin, akal dan pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur memiliki manfaat untuk hati dan akal. Namun, bila seseorang tersibukkan dengan permainan tersebut sampai melampaui manfaat yang semestinya, maka hukumnya makruh. Dan jika berdampak sampai kepada menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya menjadi haram.” (Mushtafa Ahmad Khan dkk, al-Fiqh al-Manhaji, juz. VIII h. 166).

Lantas bagaimana jika kita bermain games saat menjalankan ibadah puasa? Hukum bermain games ketika sedang menjalankan ibadah puasa adalah boleh sepanjang hal tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang diharamkan. Namun mengingat bermain games acapkali membuat pelakunya menjadi pemalas dan turun etos kerjanya, maka kami cenderung untuk memakruhkan bermain games saat menjalankan ibadah puasa.

Bahkan bisa meningkat menjadi haram jika permainan games itu mengandung konten romantisme dan seksualitas. Karena konten-konten tersebut pada umumnya bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang diharamkan. Dan sesuatu yang menghantarkan kepada sesuatu yang diharamkan maka sesuatu itu menjadi haram.

 

Lalu, games yang seperti apa yang boleh dimainkan ketika menjalankan ibadah puasa?

 

Yang paling aman adalah semestinya kita menghindari bermain games saat menjalankan ibadah puasa. Apalagi games yang mengandung konten negatif. Isilah hari-hari puasa kita dengan berbagai amaliyah yang mengandung nilai ibadah seperti memperbanyak dzikir, membaca Al-Quran, dan i’tikaf karena akan bisa menambah kesempurnaan ibadah puasa

Di samping itu, hal yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa adalah menjaga mata dari melihat sesuatu yang diharamkan, menjaga lisan dari perkataan kotor, dusta dan menggunjing, serta menjaga tangan dari berbuat kemaksiatan. Namun, bila kita tidak bisa menjaga semua itu dari hal-hal yang diharamkan, maka niscaya yang kita dapatkan dari puasa hanyalah lapar.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bermanfaat dan kita bukan termasuk di dalam barisan orang-orang berpuasa yang hanya mendapatkan lapar. “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi, yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya), dikutip dari Rumaysho.