Reklame yang Ditayangkan Melalui Media Elektronik Disebut

Makin Populer dengan Kemajuan Teknologi

Hello Sobat Teknohits! Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “reklame”, bukan? Reklame merupakan iklan yang disiarkan melalui media elektronik seperti televisi, radio, dan internet. Dalam bahasa Inggris, reklame dikenal dengan istilah “advertisement” atau “advertising”. Namun, apakah kamu tahu bagaimana reklame ini muncul dan berkembang di Indonesia? Yuk, kita simak bersama!Awalnya, reklame hanya disiarkan melalui media cetak seperti koran, majalah, dan brosur. Namun, dengan kemajuan teknologi, reklame mulai merambah ke media elektronik. Pada tahun 1960-an, televisi mulai hadir di Indonesia dan sejak itu reklame mulai ditayangkan melalui televisi. Tak lama setelah itu, radio juga mulai menyiarkan reklame.Seiring dengan perkembangan teknologi, internet menjadi media yang semakin populer pada akhir tahun 1990-an. Hal ini membuka peluang baru bagi reklame untuk ditayangkan melalui internet. Dengan adanya internet, reklame dapat ditayangkan melalui berbagai platform seperti website, sosial media, dan email.Reklame yang ditayangkan melalui media elektronik memiliki keunggulan dibandingkan dengan reklame yang disiarkan melalui media cetak. Pertama, reklame melalui media elektronik dapat menjangkau lebih banyak orang karena media elektronik memiliki jangkauan yang lebih luas. Kedua, reklame melalui media elektronik dapat menampilkan gambar dan suara yang lebih menarik sehingga dapat membuat penonton lebih tertarik.Namun, reklame yang ditayangkan melalui media elektronik juga memiliki kekurangan. Pertama, biaya untuk membuat dan menayangkan reklame melalui media elektronik sangat mahal. Kedua, reklame melalui media elektronik seringkali dianggap mengganggu karena seringkali muncul di tengah-tengah program yang sedang ditonton atau didengarkan.Untuk menyelesaikan kekurangan tersebut, beberapa negara telah mengeluarkan regulasi tentang reklame melalui media elektronik. Di Indonesia, regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyiaran. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur jumlah reklame yang ditayangkan, durasi reklame, dan jenis reklame yang diperbolehkan.Selain regulasi, reklame melalui media elektronik juga harus memperhatikan etika pemasaran. Reklame yang menampilkan informasi yang menyesatkan, merendahkan orang lain, atau melanggar hak cipta dapat merugikan perusahaan dan juga masyarakat.Dalam menjalankan pemasaran melalui reklame, perusahaan harus memperhatikan target pasar yang diinginkan. Reklame yang ditayangkan harus sesuai dengan karakteristik target pasar agar dapat menarik minat dan mempengaruhi perilaku konsumen.Kesimpulannya, reklame yang ditayangkan melalui media elektronik menjadi semakin populer dengan kemajuan teknologi. Meskipun memiliki kelebihan dalam menjangkau lebih banyak orang dan menampilkan gambar dan suara yang menarik, reklame melalui media elektronik juga memiliki kekurangan dalam hal biaya dan dianggap mengganggu. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, regulasi dan etika pemasaran harus diperhatikan oleh perusahaan. Dengan menjalankan pemasaran yang baik dan sesuai dengan target pasar, reklame melalui media elektronik dapat menjadi alat yang efektif untuk mempromosikan produk dan jasa.Terima kasih sudah membaca artikel ini, Sobat Teknohits! Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Reklame yang Ditayangkan Melalui Media Elektronik Disebut

https://youtube.com/watch?v=GWMHzJ-j7c0