Rumusan Pancasila yang Sah Terucap pada

Pengenalan

Hello Sobat Teknohits! Pancasila merupakan dasar negara bagi Indonesia. Setiap orang harus memahami rumusan Pancasila yang sah agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang rumusan Pancasila yang sah tercantum pada UUD 1945. Yuk, simak bersama!

Pembukaan UUD 1945

Sebelum memulai pembahasan tentang rumusan Pancasila, mari kita lihat terlebih dahulu pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Penjelasan dari pembukaan UUD 1945 tersebut adalah bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak adil dan tidak manusiawi.

Dasar Negara Pancasila

Dasar negara Pancasila adalah landasan atau fondasi negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar negara Pancasila terdiri dari lima prinsip atau sila, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penjelasan Rumusan Pancasila yang Sah

Rumusan Pancasila yang sah tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Berikut adalah rumusan Pancasila yang sah:

“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dalam rumusan Pancasila tersebut, terdapat tiga unsur penting, yaitu:

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Pancasila adalah dasar negara.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah landasan hukum negara.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan kita untuk mempercayai dan menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan adalah sumber segala kekuatan dan kebijaksanaan, sehingga kita harus selalu memohon pertolongan-Nya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini mengajarkan kita untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia. Setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa terkecuali, baik dalam hal hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia. Sila ini mengajarkan kita untuk menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan gotong royong.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila ini mengajarkan kita bahwa kekuasaan ada pada rakyat, dan rakyatlah yang menentukan nasibnya sendiri. Kita harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, di mana keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengajarkan kita untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, tanpa terkecuali.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang rumusan Pancasila yang sah tercantum pada UUD 1945. Pancasila merupakan dasar negara bagi Indonesia, dan setiap orang harus memahami rumusan Pancasila yang sah agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Mari kita jaga dan lestarikan Pancasila sebagai landasan negara yang kokoh. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Rumusan Pancasila yang Sah Terucap pada