Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan

Salam hangat untuk Sobat Teknohits! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan. UUD tahun 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar negara Indonesia. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan Singkat tentang Sistematika UUD Tahun 1945

UUD tahun 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penutup. Pembukaan terdiri dari empat alinea yang menjelaskan tentang cita-cita dan tujuan pembentukan negara Indonesia. Batang Tubuh terdiri dari 18 Bab dan 37 Pasal. Bagian ini menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan tata negara dan kehidupan masyarakat Indonesia. Sedangkan Penutup terdiri dari satu pasal yang menjelaskan tentang prosedur perubahan UUD.

Pembukaan UUD Tahun 1945

Pembukaan UUD tahun 1945 diawali dengan kata-kata “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam alinea kedua, pembukaan menyatakan bahwa “Memandangkan ke seluruh warga negara Indonesia adalah satu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ketiga menjelaskan bahwa “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Pada alinea keempat, pembukaan UUD tahun 1945 menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Batang Tubuh UUD Tahun 1945

Bagian Batang Tubuh UUD tahun 1945 terdiri dari 18 Bab dan 37 Pasal. Bab I hingga Bab III menjelaskan tentang tata negara Indonesia, yaitu tentang bentuk negara, kedaulatan negara, dan hak suara rakyat. Bab IV hingga Bab VIII menjelaskan tentang Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Bab IX hingga Bab XIII menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman, badan-badan pemerintah, dan keuangan negara. Bab XIV hingga Bab XVII menjelaskan tentang pemerintahan daerah, hubungan internasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Sedangkan Bab XVIII menjelaskan tentang perubahan UUD dan Pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.

Penutup UUD Tahun 1945

Penutup UUD tahun 1945 hanya terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 37. Pasal ini menjelaskan tentang prosedur perubahan UUD. Perubahan UUD dapat dilakukan melalui sidang bersama DPR dan Presiden dengan suara mayoritas dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan. UUD tahun 1945 mengatur tentang tata negara dan kehidupan masyarakat Indonesia. Pembukaan UUD tahun 1945 menjelaskan tentang cita-cita dan tujuan pembentukan negara Indonesia. Batang Tubuh terdiri dari 18 Bab dan 37 Pasal yang menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan tata negara dan kehidupan masyarakat Indonesia. Sedangkan Penutup menjelaskan tentang prosedur perubahan UUD. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya, Sobat Teknohits!

Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan