Rukun Qiyas: Memahami Hukum Syariat Islam dengan Mudah

Pengenalan

Hello Sobat Teknohits! Muslim yang taat pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah hukum syariat Islam. Hukum syariat Islam terdiri dari beberapa sumber hukum, salah satunya adalah qiyas. Qiyas merupakan istilah hukum Islam yang sering dijumpai dalam kitab-kitab fikih. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang rukun qiyas dan bagaimana memahaminya dengan mudah.

Definisi Qiyas

Qiyas adalah suatu metode analogi yang digunakan untuk menetapkan hukum Islam pada suatu perkara yang belum ada dalilnya dalam Al-Quran, Hadits, atau Ijma. Dalam kata lain, qiyas adalah suatu cara untuk menetapkan hukum dengan mengaitkan suatu peristiwa baru dengan peristiwa yang sudah ada dalilnya dalam sumber hukum Islam yang lain.

Rukun Qiyas

Ada empat rukun qiyas yang harus dipenuhi agar qiyas dapat diterima sebagai suatu alat penentu hukum Islam. Keempat rukun tersebut adalah:1. Illat (alasan atau dasar perbandingan). Illat adalah suatu sifat atau ciri yang menyebabkan suatu hukum diberlakukan pada suatu peristiwa. Misalnya, illat dari hukum meminum minuman keras adalah membuat orang mabuk.2. Maqashid (tujuan hukum). Maqashid adalah tujuan dari hukum itu sendiri. Misalnya, tujuan dari hukum meminum minuman keras adalah untuk menjaga kesehatan dan keamanan.3. Dalil (dasar hukum). Dalil adalah sumber hukum Islam yang sahih seperti Al-Quran, Hadits, atau Ijma. Dalil ini digunakan untuk menetapkan hukum pada suatu peristiwa yang belum ada dalilnya.4. Mafhum (pengertian yang dimaksud). Mafhum adalah pengertian atau makna yang dimaksud dari suatu dalil. Misalnya, mafhum dari ayat Al-Quran tentang larangan minum minuman keras adalah larangan minum segala jenis minuman yang dapat memabukkan.

Contoh Qiyas

Sebagai contoh, qiyas dapat digunakan untuk menetapkan hukum tentang rokok elektrik. Rokok elektrik belum ada dalilnya dalam Al-Quran, Hadits, atau Ijma. Namun, dengan menggunakan qiyas, kita dapat menetapkan hukum rokok elektrik dengan mengaitkannya dengan hukum merokok yang sudah ada dalilnya.Illat dari hukum merokok adalah membahayakan kesehatan. Maqashid dari hukum merokok adalah menjaga kesehatan dan keamanan. Dalil dari hukum merokok adalah hadits tentang larangan merusak diri sendiri. Mafhum dari hadits tersebut adalah larangan melakukan hal-hal yang membahayakan kesehatan.Dengan memenuhi keempat rukun qiyas tersebut, kita dapat menetapkan hukum rokok elektrik sebagai haram karena memiliki illat yang sama dengan merokok konvensional yang sudah dilarang dalam Al-Quran dan Hadits.

Kesimpulan

Dalam Islam, qiyas digunakan sebagai suatu alat untuk menetapkan hukum pada suatu peristiwa yang belum ada dalilnya dalam Al-Quran, Hadits, atau Ijma. Untuk memenuhi syarat sebagai alat penentu hukum, qiyas harus memenuhi empat rukun qiyas yaitu illat, maqashid, dalil, dan mafhum. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Teknohits dalam memahami rukun qiyas dengan mudah.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Rukun Qiyas: Memahami Hukum Syariat Islam dengan Mudah