Perbedaan CV dan PT

Hello Sobat Teknohits, kali ini kita akan membahas tentang perbedaan CV dan PT. Meskipun sama-sama merupakan bentuk badan usaha, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Cara Pendirian

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang pendiriannya cukup mudah dan tidak memerlukan modal besar. Pendirian CV dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan tidak diwajibkan untuk menyertakan modal pada saat pendirian. Sedangkan PT atau Perseroan Terbatas, pendiriannya memerlukan modal minimal sebesar Rp 50 juta, dan hanya bisa didirikan oleh minimal dua orang.

Pemilikan Saham

Perbedaan selanjutnya adalah dalam hal pemilikan saham. Pada CV, pemilik sahamnya disebut dengan istilah komanditer dan komplementer. Komanditer adalah pemilik saham yang hanya menyertakan modal, sedangkan komplementer adalah pemilik saham yang juga berperan aktif dalam menjalankan usaha. Sedangkan pada PT, pemilik sahamnya disebut dengan istilah pemegang saham, dan memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham.

Pengelolaan

CV umumnya dijalankan oleh komplementer yang juga berperan sebagai pengelola. Sedangkan komanditer hanya berperan sebagai investor. Sedangkan pada PT, pengelolaan dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris yang dipilih oleh pemegang saham. Pemegang saham biasanya hanya bertindak sebagai pengawas.

Tanggung Jawab

Perbedaan dalam hal tanggung jawab juga cukup signifikan. Pada CV, tanggung jawab komanditer hanya sebatas jumlah modal yang disertakan. Sedangkan tanggung jawab komplementer tidak terbatas, sehingga jika terjadi kerugian, maka komplementer harus menanggung kerugian secara pribadi. Sedangkan pada PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.

Keuntungan dan Kerugian

CV memiliki keuntungan dalam hal fleksibilitas pengelolaan, karena komplementer juga berperan aktif dalam menjalankan usaha. Sedangkan PT memiliki keuntungan dalam hal akses ke modal, karena dapat mengeluarkan saham untuk mendapatkan modal. Namun, PT juga memiliki kerugian dalam hal biaya yang lebih tinggi untuk pendirian dan pengelolaan.

Pajak

CV tidak dikenai pajak penghasilan, karena dianggap sebagai badan usaha yang tidak terpisahkan dari pemiliknya. Sedangkan PT dikenai pajak penghasilan badan usaha, serta pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham.

Akhir Kata

Dalam memilih bentuk badan usaha, perlu dipertimbangkan berbagai faktor seperti modal, tanggung jawab, pengelolaan, dan keuntungan. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Teknohits untuk memahami perbedaan antara CV dan PT. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Perbedaan CV dan PT